Cuitan Ferdinand Hutahaean dan Potensi Timbul Keonaran, Ini Kata Polri
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Cuitan Ferdinand Hutahaean diduga mengandung unsur SARA dan ada potensi timbul keonaran di tengah masyarakat. Hal ini disebutkan oleh Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (5/1/2022) malam.
“Ada dugaan unsur tindak pidana dan dapat timbul keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, terkait laporan yang diterima.
Polri diketahui telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Ferdinan dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Objek laporan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan username @FerdinanHaean3,” tambah Ramadhan.
Ia juga menyebutkan bahwa pelapor menyertakan barang bukti. Diantaranya berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah ada tiga saksi menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Beberapa saksi lain juga akan dimintai keterangan, termasuk ahli bahasa.
“Masih sedang dilakukan pemeriksaan (Rabu malam,red). Yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.
Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: