Upaya Hukumnya Ditolak, Saipul Jamil Terbukti Menyuap Panitera
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pedangdut Saipul Jamil terkait perkara suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Tolak," bunyi amar putusan singkat, dikutip dari website MA, Kamis, 24 Februari 2022.
PK tersebut diajukan Hetty Herdianti dengan nomor registrasi 56 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 10 Januari 2022.
Adapun Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi. Perkara diputus pada Selasa, 22 Februari 2022.
BACA JUGA:Jelang Vicky Bertemu Miyabi, Netizen: Banyaki Minum Jamu, Biar Gak Loyo
Diberitakan, Saipul Jamil terjerat kasus pencabulan pada pertengahan 2016 lalu. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Majelis hakim lantas memvonis artis yang karib disapa Bang Ipul itu dengan pidana 3 tahun penjara pada Juli 2017. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas memperberat hukumannya menjadi 5 tahun.
Dalam perjalanannya, KPK mengungkap kasus suap yang melibatkan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap Rohadi terkait kasus pencabulan itu. Ia pun divonis 3 tahun dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Dirangkul Ustadz Syam, Lucinta Luna Sempat Kaget
Dengan total pidana selama 8 tahun, Saipul Jamil sejatinya bebas pada 2024. Namun, ia justru sudah bebas pada 2 September 2021 karena menerima remisi total sebanyak 30 bulan. (*)
Artikel ini sudah pernah dimuat di fin.co.id dengan judul: Saipul Jamil Kembali Ditimpa Kabar Tak Sedap Terkait Kasusnya, Mahkamah Agung Kasih Putusan Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: