JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO - Asyik pesta sabu di rumah kontrakan yang berada di lingkungan Pasarbaru, Kelurahan Pematangkandis, Kecamatan Bangko, empat pria digaruk Tim Satresnarkoba Polres Merangin, Selasa (3/8) lalu.
Adapun empat tersangka yakni, Kholil (20), Fikri (28), Safriadi (26), dan Andi (24). Mereka diamankan lantaran Polisi menerima informasi, bahwa di rumah tersangka Fikri alias Ucok, di Pasarbaru, Kelurahan Pematangkandis, Kecamatan Bangko, kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Berbekal informasi tersebut, kemudian tim melakukan lidik serta melakukan observasi di sekitaran TKP untuk mendapatkan bahan keterangan. Upaya ini membuahkan hasil. Saat itu, pukul 12.00 Polisi melihat rumah tersangka Fikri tengah ramai.
Tak mau menunggu target hilang, Polisi menggrebek rumah tersangka Fikri. Benar saja, saat masuk, Polisi mendapati tersangka Fikri dan lainnya asyik menghisap sabu.
Tak mau berhenti di situ, untuk lebih memastikan, Polisi menggeledah tubuh tersangka Fikri, Kholil, Adi dan Andi. Dari situ, Polisi mendapatkan dua paket sabu.
Interogasi turut dilakukan. Tersangka Fikri pun bernyanyi, menyebut nama M Suib (56), warga Kabupaten Muarabungo. Dari dia lah, mereka mendapatkan barang haram itu.
“Pengembangan dilakukan, kita turut amankan M Suib alias Wo di rumahnya di Jalan Lintas, Desa Rantauembacang, Kecamatan Tanahsepenggal Lintas, Kabupaten Muarabungo,” terang Kasubbag Humas Polres Merangin, Iptu Edih.
Penggeledahan turut dilakukan terhadap tersangka M Suib. Di motornya, Polisi turut mengamankan dua paket sabu. Kini kelimanya telah dibawa ke Polres Merangin untuk kepentinga penyelidikan lebih lanjut.
“Total ada 12,1 gram sabu kita amankan serta uang tunai Rp 1.660.000,” timpal Iptu Edih. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (min/zen)