JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Total 30,85 gram paket sabu diamankan dari Pengky Elsa Gilpana (25), warga Tepiandanto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Selasa (3/8) pukul 00.30 dini hari lalu, di depan Mapolsek Bathin II Pelayang.
Kasat Resnarkoba Polres Bung, AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan tangkapan tersebut. Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa, ada sesorang pengendara motor matic diduga membawa sabu dari Kota Jambi menuju Jujuhan Ilir.
Atas dasar laporan itulah, kemudian Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo membantu Polsek Bathin II Pelayang untuk mencegat kedatangan Pengky Elsa Gilpana.
Polisi pun menggelar razia di depan Polsek Bathin II Pelayang, dan tak lama Pengky Elsa Gilpana lewat dan dihentikan. Benar saja, saat digeledah, Polisi menemukan tiga paket besar sabu yang di simpan di dalam bungkus mie instan di dalam tas Pengky Elsa Gilpana.
“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bungo,” kata AKP Lumbrian Hayadi Putra.
Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni, satu tas, satu hp satu motor matic, dan uang tunai Rp 238 ribu. Kini, atas perbuatannya, tersangka Pengky Elsa Gilpana dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 15 tahun penjara. (mai/zen)