JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap dijalankan untuk periode dua minggu ke depan atau mulai tanggal 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan dalam seminggu terakhir ini setelah masa liburan Nataru usai.
Perkembangan Kasus Aktif per 2 Januari 2022 sebesar 4.382 kasus atau 0,1% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 10,53%.
Apabila dibandingkan kondisi puncak di 24 Juli 2021, persentasenya sudah turun -99,23%. Proporsi Kasus Aktif untuk Jawa-Bali sebesar 54,9% dari nasional dan Luar Jawa Bali 45,1%.
Sementara, kasus Konfirmasi Harian per 2 Januari sebanyak 174 kasus, atau sudah turun -99,69% dari puncaknya di 15 Juli 2021.
“Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia yakni 0,98, dan angka Rt semua pulau berada di bawah 1 (laju penularan terkendali). Namun, perlu diwaspadai sedikit kenaikan laju reproduksi di Pulau Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (3/1). (/muz)