JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Dua kafe di Kota Jambi mau tak mau diberi tindakan tegas dengan cara disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Jambi, lantaran melanggar aturan, Rabu (11/8) malam tadi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi menyebutkan, dua kafe tersebut yakni, Caffe Teanol di Jalan Jend A Thalib Karya, Kelurahan Pematangsulur, Kecamatan Telanaipura dan Rabusco Caffe di Jalan Widuri Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru.
"Penyegelan ini kita lakukan, lantaran kafe-kafe yang dimaksud masih menerima pengunjung di luar batas jam yang ditentukan," sebut Mustari Affandi, malam tadi.
Lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas. Dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme, kondisi berjalan aman, tertib dan terkendali. (tav)