JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak demi menanggulangi penyebaran Covid-19 di rumah tahanan (rutan) ataupun lembaga permasyarakatan (lapas).
Perpanjangan ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021 pada Selasa (28/12).
“Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Ia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan WBP di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” ungkap Rika.
Adapun, kata Rika, perubahan ketentuan yang tercantum pada Permenkumham teranyar tersebut yakni terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak.
Menurutnya, semula asimilasi dan integrasi diberikan pada narapidana dan anak yang secara berturut-turut telah menjalani 2/3 serta 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2021. Kini ketentuan tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Rika menegaskan, proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan,” kata Rika.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 anak untuk menjalankan hak Integrasi. Sementara 115.798 narapidana dan anak telah menjalani hak asimilasi di rumah. (riz/fin)