JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Seorang pria bernama Viktor (25), warga Sumatera Utara, ditangkap, oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Viktor ini merupakan seorang mucikari, yang beraksi lewat dunia maya. Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.
Awalnya, polisi mendapat laporan masyarakat, tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi. Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, (29/12) lalu.
"Di salah satu hotel, petugas berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di kamar nomor 805, 810, dan 811," kata Santoso, Kamis (30/12).
Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya. Namun, para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dijadikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.
"Satu kali kencan, dipatok harga Rp 2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-perempuan ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku," jelasnya.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (dra)