Kemudian tercapai kesepakatan damai dengan tempo satu tahun untuk menyelesaikan masalah. Namun, hingga batas waktu perjanjian pun tidak dipenuhi oleh pihak PT Kharisma Kemingking. “Maka dibuatkah akta No 06, hingga satu tahun tidak dipenuhi, otomatis barang jaminan/lahan diambil,” ungkapnya.
Terkait area perusakkan yang dilakukan pihak terdakwa, diakui saksi dan Ayong tidak mengetahui masuk sporadik atau tidak. Tetapi, berdasarkan keterangan karyawan dari terdakwa Khairil Anwar, saat pengukuran.
“Soal batas-batas tanah dalam sporadik dia (Khairil Anwar) yang tahu, kami tidak tahu. Karena sporadik itu hanya jaminan. Kami kan bukan membeli tanah. Terkait perusakan lahan, diketahui dari anak buah dia (Khairil Anwar), Bastian dan Supriyadi. Fotonya ada,” tegasnya.
Ditemui terpisah, penasehat hukum terdakwa Khairil Anwar, Hasbullah menegaskan, keterangan saksi clear, pertama saksi tidak tahu secara ditail perjanjian dan isi penyelesaian sengketa dan tidak tahu secara pasti wilayah sporadik yang diserahkan kepada Ayong dkk.
“Saya tadi (kemarin, red) saya tanyakan, apakah saksi mengetahui lokasi yang diduga terjadi perusakan sporadiknya atas nama siapa? Saksi tidak mengetahui dan saksi merujuk kepada Supriyadi dan Helmi. Pada sidang terdahulu, Supriyadi tidak mampu dan bahkan salah dalam menjelaskan kondisi wilayah masuk sporadik mana,” terangnya.
Hasbullah, menanyakan soal identifikasi lahan. "Tanah yang diidentfikasi memang sebagai jaminan?" tanya Hasbullah. "Betul. Atas pembayaran uang. Bagaimana anda mengetahui ini jadi jaminan kalau cuma lihat tanah, tapi tidak lihat dokumen?" tanya Hasbullah. "Ditunjukkan langsung," jawab Saksi.
Kata Saksi, dia tidak ditunjukkan langsung ke lokasi, namun hanya dari hasil pemetaan, yang ditunjukkan Supriadi, yang juga sudah memberikan kesaksian. Mengenai sporadik yang dijadikan jaminan, Hasbullah menanyakan soal bagaimana pihak perusahaan saksi menentukan 62 sporadik yang diambil alih.
Dijelaskan saksi, sejak awal yang dijadikan tanah jaminan sama sekali tidak diketahui batas sesuai sporadik. "Jadi tidak ada sporadiknya, batas-batasnya, hanya mendengarkan saja. Dan tidak dijelaskan posisi tanahnya," tandasnya. (ira/zen)