JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Baharudin (42), warga Desa Pematangrahim, Kecamatan Mendaharaulu, Kecamatan Tanjab Timur terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur, Sabtu (31/7) lalu, di Kelurahan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur.
Ia diamankan lantara mencuri uang Rido Rici Ricardo (34), pedagang sayur di Pasar Talangbanjar, warga Jalan RT 01, Kelurahan Lebakbandung, Kecamatan Jelutung, Selasa (27/7) lalu.
Tersangka Baharudin sendiri beraksi dengan modus ingin membeli tomat di lapak milik Rido. Melihat Rido yang sibuk melayani pembeli lainnya, tersangka Baharudin pun mencuri kesempatan saat melihat ada uang di atas meja dagangan Rido.
“Ada Rp 3 juta yang dicurinya,” sebut Kanitr Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Yuda Rengga. Rupanya, aksi tersangka Baharudin ini terekam kamera CCTV bengkel yang tak jauh dari lapak dagangan Rido.
Dari rekaman kamera CCTV yang ada, tersangka terlihat berpura-pura menanyakan beberapa harga sayuran di lapak milik korban sekaligus mengawasi keadaan sekitar. Saat itu tersangka memakai jaket hitam dan helm warna biru. Ia bahkan tampak beberapa kali mencoba mengambil uang yang ada di dalam tas korban sembari melihat keadaan sekitar.
Setelah berhasil mengambil uang, dia purappura memainkan hp miliknya dan kemudian melarikan diri.
“Setelah korban melapor, berbekal rekaman kamera CCTV yang ada di TKP, tim langsung penyelidikan dan mengamankan tersangka saat berada di daerah Talangbanjar. Pengakuan awal dia melakukan aksinya sendirian tetapi akan kami pastikan lagi benar atau tidaknya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Jambi Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Baharudin disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara. (dra/zen)