JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO - Dua pekan jelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 76 tahun, Sebagai kado bagi masyarakat penghuni Lapas Kelas II B Tebo, 247 nama telah diajukan untuk mendapatkan potongan masa tahanan (remisi).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Lapas Kelas II Tebo Ahmad Saripudin. Dia mengatakan, pengurangan remisi diberikan kepada Napi dengan pelanggaran kasus kriminal umum dan serta penyalahgunaan Narkotika.
"Kita ajukan sesuai dengan perubahan perilaku selama dibina dalam lapas," katanya.
Masih kata Saripudin, terhitung setelah hari raya Idul Fitri, memang terjadi kenaikan jumlah Narapidana (Napi) penghuni Lapas Kelas II B Tebo. Kini ada 359 Napi yang menjalani masa hukuman dari pelanggaran yang mereka lakukan.
Jumlah itu, bidang pembinaan Lapas Kelas II B Tebo telah melakukan penilaian perilaku, dari pembinaan kemasyarakatan yang di lakukan oleh petugas. Dari kegiatan tersebutlah, pemberian remisi diajukan.
"Jika Napi itu dianggap ada perubahan perilaku dan dinilai layak, maka kita ajukan untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.
Dengan pemberian remisi ini, Saripudin mengimbau kepada warga binaan yang dinyatakan bebas, hendaknya menjauhi perbuatan kriminal lagi. Kemudian dengan pembinaan selama di lapas, diharapkan bisa berkarya.
"Kita berikan keterampilan kerajinan tangan selama menjadi tahanan. Ini yang nantinya bisa dijadikan sebagai usaha sehari-hari, jika tidak ada pekerjaan lain. Jangan lagi melakukan tindakan kriminal," pungkasnya. (wan/enn)