JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, para saksi-saksi dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Pantauan di lapangan, pemeriksaan di lakukan di salah satu ruangan di lantai 2 Gedung lama Mapolda Jambi, Kamis (5/8). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya, dimana KPK telah memeriksa 14 orang saksi di Lapas Kelas II A Jambi, kemarin.
Informasi yang didapat, bahwa pemeriksaan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB tadi. Terlihat, beberapa penyidik KPK sempat beberapa kali keluar masuk dari ruangan pemeriksaan. Informasinya, dari 11 orang yang dipanggil, 5 di antaranya sedang diperiksa oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa akan ada sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa pada hari terdiri dari sejumlah pengusaha, Anggota DPRD Provinsi Jambi dan ASN.
"Hari ini jadwal pemeriksaan 11 orang saksi dugaan TPK Suap terkait RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka FR, " ungkapnya.
Adapun saksi tersebut yakni, atas nama Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban dan Kusnindar. 2 orang ASN yakni Amidy dan Hendri Ariadi. Selanjutnya, 3 orang pengusaha atas nama Hardono, Hendri dan Ismail dan terakhir atas nama Ismoyati. (dra)