JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Setelah memeriksa dan mengamankan dua komputer perangkat pencetakan KTP-El di Disdukcapil Kota Jambi, Selasa (3/8) malam kemarin, barang-barang bukti tersebut diketahui langsung dibawa ke Mabes Polri untuk pemerisaan lebih lanjut.
Meski begitu, Panit III Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, Ipda Rimhot Nainggolan belum dapat memastikan, berapa lama waktu yang diperlukan oleh ahli untuk memeriksa barang bukti tersebut.
“Ini tergantung dari para ahli yang sudah ditunjuk,” kata dia, Rabu (4/8) kemarin.
Adapun ahli tim forensik Bareksrim Mabes Polri yang ditunjuk yakni, AKP Adi dan Briptu Faturrachman. Nantinya, jika proses pemeriksaan barang bukti ini selesai, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi akan meminta keterangan ahli ITE dari Kemkominfo RI.
“Setelah itu, baru meminta keterangan dari ahli Hukum Administrasi Negara dan yang terakhir baru melakukan gelar perkara. Masih panjang prosesnya, intinya kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap kasus pencetakan KTP-El palsu yang terjadi di Disdukcapil Kota Jambi.
Penyidik memeriksa server pembuatan KTP-El tersebut dilakukan untuk mencari data log pembuatan KTP. Para ahli memeriksa alur pembuatan KTP di ruang operator untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur dalam pembuatan KTP di sini (Dukcapil,red).
Ipda Nainggolan menambahkan, bahwa nantinya dari hasil pemeriksaan ini akan melengkapi hasil penyelidikan para saksi-saksi sebelumnya.
"Nanti kita akan sesuaikan keterangan saksi-saksi dengan pemeriksaan alat bukti ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka akan kami proses sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan alat bukti ini akan saya kabari lagi," jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula saat pihak kepolsian menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan pemalsuan KTP karena data yang ada pada chip KTP tidak sesuai dengan data yang tertulis pada KTP.
Hasil dari penyelidikan tersebut diketahui bahwa KTP palsu tersebut dicetak pada Jum’at (7/5) lalu sekitar pukul 04.00, dan pada hari itu ada sekitar 18 KTP yang dicetak secara ilegal. Diduga bahwa para pelaku sudah sering mencetak KPT ilegal tersebut di luar jam dinas Dukcapil Kota Jambi.
Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. (dra/zen)
Barang Bukti Dibawa ke Mabes Polri
Kamis 05-08-2021,10:37 WIB
Kategori :