JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Nomor 25 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, pada point F yakni pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat kontruksi dan lokasi proyek), 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Pembangunan Jembatan Lintas Sumatera, yang beberapa waktu lalu ditinjau oleh Sekda Sarolangun, ternyata tidak memenuhi instruksi tersebut. Pasalnya banyak pekerja yang tidak mematuhi Prokes, saat melakukan aktivitasnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengatakan, penetapan Prokes bagi pekerjaan konstruksi merupakan suatu kewajiban. Dan perusahaan tersebut harus menghimbau kepada pekerjaanya untuk mentaati Prokes.
"Itu wajib, apalagi ini pekerja sebenarnya lebih mudah untuk mengaturnya. Karena pekerja tersebut terkoordinir dan terorganisir, artinya mereka terstruktur dalam berkerja," kata Tontawi Jauhari.
Lanjutnya, supaya seluruh perusahaan konstruksi dan karyawannya, wajib mengikuti Prokes. Demi keselamatan dalam bekerja, mengingat angka penyebaran Covid-19 yang terus bertambah.
"Kita akan memberitahu kepada kontraktor, agar mematuhi intruksi Mendagri tersebut. Harusnya perusahaan memberi contoh kepada masayarakat banyak. Akan kita tegur langsung perusahaannya," tegasnya.
Pantauan Jambi Independent di lapangan, sejumlah pekerja Jembatan Lintas Sumatera yang baru dibangun tersebut, tidak melaksanakan Prokes. Terlihat pekerja tidak menggunakan masker, dan tidak terlihat himbauan terkait dengan Prokes 5M.
Terlihat, pekerja tersebut tengah sibuk mengangkut pecahan batu, yang akan dibuat untuk turap atau fondasi di bibir jembatan yang baru dibangun. Sedikitnya, ada tujuh pekerja yang sedang berada di lokasi proyek, dan semuanya tidak mentaati Prokes. (bam/enn)