JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABULIAN - Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari kini menjadi sorotan publik. Sebab, pada Selasa (3/8), sekira pukul 11.00, pihak PLN ULP Muarabulian telah mencabut paksa amper listrik yang berada di Gedung Diknas.
Pencabutan paksa amper listrik yang dilakukan Tim Penertiban Pemakai Tenaga Listrik PLN ULP Muarabulian, dikarenakan amper listrik yang berada di Dinas PDK ditemukan ada kejanggalan. KWH tidak terdaftar dalam sistem pelanggan.
Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, M Ridwan Noor saat dikonfirmasi pada Rabu, (4/8) membenarkan hal ini. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti terhadap asal-usul atau pun pemasangan amper listrik tersebut.
"Ataupun siapa yang telah memasang amper listrik, akan tetapi menurut informasi, amper listrik sudah terpasang semenjak bangunan berdiri. Kurang sepuluh tahun," ujarnya.
Sementara itu, Manager PLN Muarabulian, Luqman Hakim mengatakan, bahwa ditemukan satu amper KWH PDK tersebut tidak terdaftar di aplikasi sistem PLN.
"Maka sesuai dengan prosuder pelaksanaan P2TL, satu amper dibongkar dan dicabut. Tentunya didampingin saksi serta petugas keamaan pihak yang berwajib," bebernya.
Kata dia, informasi sementara petugas dilapangan, pemakaian amper ini telah berjalan kurang lebih 10 tahun.
"Dari hasil investigasi di lapangan, sesuai dengan prosedural, meteran bodong Dinas PDK berdaya 5.500. Sesuai dengan panduan peraturan Direksi PLN, denda tarif pemerintahan daya 5.500 golongan pelanggaran P4, senilai Rp37.073.067," jelasnya.
Berdasarkan peraturan, penagihan hanya 9 bulan. Walaupun listrik telah dipakai selama 10 tahun atau lebih. Bahkan jika baru sehari, hitungan denda tetap 9 bulan.
"Kita tidak bisa membuat estimasi, kita hanya bisa melihat di sistem kondisi saat kejadian saat ini," ujarnya.(sub)