Empat Ekskavator Masih Diamankan

Selasa 28-12-2021,09:59 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI – Sejumlah barang bukti perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), berupa lima ekskavator yang di Desa Batangkibul, Kecamatan Tabir Barat beberapa waktu lalu, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan gelar perkara di Polda Jambi.

Ini dilakukan untuk mengembangkan kasus PETI yang marak di kawasan tersebut. Kapolres Merangin AKBP, Irwan Andy Purnamawan mengatakan, alat bukti tersebut telah melalui proses hukum cukup panjang.

“Dua alat berat ke tahap penyidikan, sedang dua lainnya masih tahap penyelidikan. Sedangkan satunya, sudah dikembalikan ke pemilik,” kata dia.

Dikembalikannya barang bukti satu ekskavator itu kata Irwan Andy, lantaran sang penyewa sudah meninggal dunia. “Selain itu, alat berat tersebut tidak melakukan aktivitas PETI,” jelas dirinya.

Ditanya apakah akan ada tersangka dalam kasus alat berat ini, dirinya menjelaskan masih dalam proses lanjutan dan akan segera menyampaikan apabila kemudian didapati adanya tersangka.

"Ya nanti, saat ini kita masih lakukan penyelidikan. Nanti akan kita sampaikan apabila ada hasil dari pemeriksaan," singkatnya.

Perlu diketahui, dua alat berat ekskavator merek Liugong, yang beberapa waktu lalu diamankan di Polres Merangin, atas kasus PETI telah dikembalikan ke PT Bisnis Abdul Rahman Bin Auf (BABA), Senin (22/11) malam lalu.

Ini lantaran putusan majelis hakim terhadap perkara PETI yang menjerat sepuluh pekerja, menyatakan mengembalikan dua alat berat tersebut ke pemiliknya.

“Bukan hilang. Jadi sesuai bukti di persidangan dan juga bukti yang dilampirkan perusahaan jika Zulfahmi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merental alat berat itu untuk aktivitas PETI,” jelas Kasi Pidum Kejari Merangin, Rizal Purwanto.

Meski kata dia majelis hakim, sudah memutuskan bersalah terhadap sepuluh terdakwa dengan hukuman kurungan masing-masing selama 1 tahun penjara dengan subsider 3 bulan kurungan pada 11 November lalu. Dan alat berat tersebut tidak menjadi sintaan Negara, namun dikembalikan ke perusahaan leasing.

“Alat berat itu disewa denga alasan akan digunakan untuk keperluan bisnis perumahan,” kata dia. Namun dari hasil pemeriksaan dan persidangan, alat berat yang disewa itu malah digunkana untuk aktivitas PETI.

"Fakta persidangan diketahui bahwa eksavator masih lising. Sehingga pengadilan memutuskan alat berat itu dikembalikan ke pihak lising," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 1 Juni 2021 pihak Polres Merangin mengamankan dua ekskavator merk LiuGong beserta 11 orang pekerja yang diamankan di lokasi PETI di Desa Nalo Gedang.

Kemudia hasil penyelidikan diketahui jika pemodal dari 11 pekerja yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN atas nama Zulpahmi yang diketahu saat ini sudah tercatat sebagai DPO Polres Merangin.(min/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait