Wow, 400 Mahasiswa di Aceh Diduga Korupsi Dana Beasiswa, Polisi Dalami Kasus

Sabtu 19-02-2022,09:37 WIB

BANDA ACEH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi terus menyelidiki dugaan kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.

Polda Aceh mengisyaratkan tak menutup kemungkinan menjadikan tersangka kepada para penerimanya.

Yakni, para mahasiswa penerima beasiswa, yang tidak memenuhi syarat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan, jika itu terjadi jumlahnya bisa mencapai 400-an mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka.

Mereka diduga tidak memenuhi syarat beasiswa, hingga dugaan suap kepada koordinator beasiswa.

Kombes Winardy, mengatakan, sudah ada 38 mahasiswa Aceh yang mengembalikan dana beasiswa ke kas negara. Dengan total pengembalian berjumlah Rp254.445.000.

Kata dia, mereka sempat terancam jadi tersangka, jika uang tersebut tidak dikembalikan.

Selain para mahasiswa penerima beasiswa, dana beasiswa yang bukan haknya juga dikembalikan koordinator besiswa. Jumlahnya sekita Rp192.200.000.

"Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah (Rp 446.645.000," lanjut Winardy dikutip dari radartegal.com, Sabtu 19 Februari 2022.

Polda Aceh mengapresiasi mahasiswa dan koordinator yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi. Bagi yang belum mengembalikan, kata Winardy, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh.

Winardy menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Baik beasiswa untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

"Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3," kata dia.

Winardy menjelaskan, imbauan untuk mengembalikan uang beasiswa diambil berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Menurut Winardy, penerima beasiswa tersebut sebetulnya memahami bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa. Terbukti ketika mereka menyepakati anggaran beasiswanya dipotong oleh para koordinator lapangan (korlap).

"Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara," sebut Winardy.

Tags :
Kategori :

Terkait