Subhi Langsung Ditahan

Rabu 04-08-2021,08:58 WIB

JAMBI-INDEPENET.CO.ID, JAMBI - Subhi, tersangka korupsi di BPPRD Kota Jambi, menyerahkan diri ke penyidik Kejari Jambi, Selasa (3/8). Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ini datang ke Kejari Jambi didampingi pengacaranya, Bahrul Ilmi Yakup, sekitar pukul 09.00.

Subhi langsung menuju ruangan Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan. Usai dari sana Subhi langsung melakukan rapid test untuk kemudian diperiksa penyidik sebagai tersangka.

Bahrul, ditemui di kantor Kejari Jambi mengatakan, pihaknya mengapresiasi proses pemeriksaan oleh Kejaksaan dalam rangka memberiksan kepastian hukum. Dikatakan Bahrul, selaku kuasa hukum dan pihak keluarga secara sukarela datang ke Kejaksaan mengantarkan Subhi.

"Selaku kuasa hukum secara sukarela dengan kesadaran hukum yang tinggi untuk mengantarkan Pak Subhi untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam rangka mencari kepastian hukum dan keadilan supaya masalah ini tidak menggantung," kata Bahrul.

Pihaknya juga siap dengan apapun kemungkinan yang terjadi setelah ini termasuk jika Subhi langsung ditahan. "Itu kewenangan penyidik untuk menilai secara subjektif dan objektif. Kita sebagai orang yang diperiksa siap dengan segala kemungkinan. Termasuk kemungkinan ditahan kalau itu memang urgen," kata Bahrul.

Selama pelariannya, kata Bahrul, dari yang dia ketahui, Subhi berada di Kota Jambi dan beberapa kali keluar daerah. "Secara psikis DPO pasti takut kan. Orang takut pasti nggak tenang. Kadang di Jambi kadang ke luar kota," kata dia. Subhi, lanjut Bahrul, di awal penetapan tersangka dan penetapan DPO sempat down. "Subhi sama keluarga down."

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Subhi untuk menyerahkan diri. "Sekarang sedang berlangsung pemeriksaan tersangka," kata Rusydi.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Rusydi, maka pemberkasan lengkap dan bisa dilakukan tahap 2 untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, sejak pukul 11.00 WIB, kemarin (3/8), oleh jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi, Subhi akhirnya ditahan. Dengan pengawalan ketat usai diperiksa, Subhi digiring untuk dibawa ke rutan. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pemberkasan,” tegas Rusydi.

Untuk diketahui, Subhi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Juli lalu. Subhi juga sudah melakukan upaya perlawanan melalui praperadilan. Subhi yang waktu itu diwakili oleh Pengacara Indra Cahaya, kalah di praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Partono, menolak permohonan Subhi.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Jambi sudah sesuai prosedur. Sesuai aturan perundang-undangan. Subhi menjadi tersangka dugaan pemotongan insentif pemotongan pajak di BPPRD Kota Jambi.

Subhi diduga memeroleh keuntungan hingga Rp 1,2 miliar karena perbuatannya itu. Nilai itu diperoleh Subhi dengan memotong insentif bawahannya selama 3 tahun, 2017, 2018, dan 2019. (ira)

Tags :
Kategori :

Terkait