JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sindikat pelaku perdagangan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi bersama Tim Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni, Sudin alias Koko (52) warga Jakarta, Rizqi (36) warga Kota Jambi, Putri Indah Sari (19) warga kota Jambi dan satu pelaku anak ARS (15) warga kota Jambi. Total, ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban dari para tersangka.
Kasus ini terbongkar awalnya, pada Sabtu, (4/12) lalu ada laporan terkait anak hilang berinisial A. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, diketahui ternyata A ini tidak hilang, tetapi sedang berada di Jakarta bersama satu orang korban berinisial D yang dibawa oleh pelaku ARS.
ARS membawa korban A dan D atas perintah dari tersangka utama S. S mengirim uang sebesar Rp 3 juta untuk uang transportasi. Pelaku dan korban pun akhirnya berangkat ke Jakarta menggunakan bus dan sampai di salah satu hotel di kawasan di kawasan Jakarta Utara pada Minggu.
Karena bujuk rayu dari tersangka S, kedua korban akhirnya berhasil diperdaya untuk melakukan hubungan suami istri. Sebagai imbalan, kedua korban diberikan masing-masing Rp 3,5 juta dan untuk pelaku ARS diberikan upah Rp 1,5 juta. Sebagai biaya ongkos pulang, tersangka S kembali memberikan uang Rp 2 juta.
"Jadi pelaku utama adalah saudara S, sementara tiga orang sisanya berperan sebagai mucikari yang mencarikan anak-anak di bawah umur kepada pelaku S," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (27/12).
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Jambi. Para pelaku disangkakan dengan pasal 76F jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra)