JAMBI – Setelah diperiksa sebagai tersangka, Subhi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, akhirnya ditahan, Selasa (3/8) 17.10 sore tadi.
Dengan pengawalan ketat usai diperiksa, Subhi digiring untuk dibawa ke rutan. “Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pemberkasan,” tegas Rusydi.
Guna kepentingan pemeriksaan kedepannya, tersangka Subhi saat ini dititip di sel tahanan Polsek Telanaipura. Perlu diketahui, tersangka Subhi, akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (3/8) pagi. Didampingi penasehat hukumnya, Dr Bahrul Ilmi Yakup, SH MH CGL, Subhi, langsung menghadap tim penyidik untuk menjalani proses hukum.
Dari foto yang diterima Jambi Independent, tampak Subhi duduk diapit Kasi Intelijen dan kuasa hukumnya, Bahrul Ilmi Yakup. Dia mengenakan masker dengan jaket warna hitam. (ira)