Masalah jadwal ini, pemerintah menginginkan jarak antara pemungutan suara dan pelantikan Presiden baru tidak terlalu lama. Jika ada jeda terlalu lama, dikhawatirkan ada gangguan stabilitas politik dan keamanan.
Pertimbangan lainnya adalah UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat 1 A. Di sana dijelaskan bahwa syarat partai ikut pemilu adalah telah berbadan hukum 2,5 tahun sebelumnya.
KPU menyanggah. KPU menyatakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah tidak berdasar jika merujuk pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lembaga ini lalu menyampaikan opsinya. Pertama, pemungutan suara pemilu digelar 21 Februari, sementara pilkada serentak pada 27 November 2024. Opsi kedua, pemungutan suara pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, tetapi pilkada serentak diundur hingga 19 Februari 2025. KPU menyampaikan opsi-opsi itu didasari beban penyelenggara yang sangat berat jika pemungutan suara dan pilkada dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan.
Komisi II DPR sendiri menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 paling lambat diputuskan pada awal tahun 2022 mendatang. Paling enggak pas sidang awal tahun 2022 itulah paling lama harus udah selesai. Bulan Januari-Februari awal itu paling lama.
Akhirnya, kita berharap pada Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri menjadikan penetapan jadwal pemilu ini sebagai prioritas. Tentu saja, sebaiknya pemerintah untuk segera bersikap karena pemilu merupakan kepentingan masyarakat. Salam. *****Penulis adalah, Dosen dan Pemerhati Pemilu*****