JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan Daftar Pencarian Orang/Penayangan Buronan (DPO) perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 sampai 2019, atas nama Subhi. Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi itu tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Jambi.
Subhi pun sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk menguji penetapan status tersangka tersebut dan ditolak pengadilan. Pasca upaya hukum tersebut, kini muncul informasi jika Subhi, akan kooperatif menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya.
Ini dikatakan Dr Bahrul Ilmi Yakup, SH MH CGL, kuasa hukum Subhi, kemarin (2/8). “Namanya orang dalam berperkara, ada banyak masukkan dan tidak semuanya benar. Untuk itu, kami dari perwakilan keluarga dan kuasa hukum, menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan kepada Kejaksaan Negeri Jambi,” kata Dr Bahrul Ilmi Yakup, SH MH CGL, kuasa hukum Subhi, kemarin (2/8).
Bahrul menerangkan, akan mendorong kliennya Subhi, untuk lebih kooperatif memenuhi panggilan penyidik diperiksa sebagai tersangka. Nanti, pada waktu yang tepat, Bahrul, menyatakan, Subhi akan menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.
“Saya akan mendorong agar pak Subhi kooperatif dan menyerahkan diri untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Jambi,” tandasnya. (ira)