JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, BANGKO – Setelah menjalani masa persidangan beberapa waktu, pembunuh mantan Plt Kepala BPBD Merangin, yakni Tubagus Angga akhirnya divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (23/12) kemarin.
Dia dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko membunuh, Syafri Plt Kepala BPBD Merangin. Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Salman Alfarasi dan hakim anggota Yudi Noviandri dan Miryanto.
Terdakwa Tubagus Angga bersalah melanggar pasal 339 KHUP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Sidang itu juga diikuti Jaksa Rizal Purwanto dan Zulfadli. Sidang ini dilakukan secara daring.
Vonis itu terbilang rendah ketimbang tuntutan Jaksa selama 18 tahun penjara. “Kita menerima vonis majelis hakim. Termasuk terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menerima,” kata Zulfadli.
Diberitkan sebelumnya, kurang dari satu hari, pembunuh Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Merangin, Syafri ditangkap. Ini setelah, tim gabungan Polres Merangin dan Resmob Polda Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, usai kejadian tersebut, Kamis (29/7) pukul 17.00.
Pelaku ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/7). Usut punya usut, rupanya pelaku adalah karyawan kebun Syafri. Tak hanya itu, ayahnya pun bekerja dengan korban. “Istrinya juga sebagai asisten rumah tangga korban,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Dari hasil pendalaman, pembunuhan ini rupanya dilatarbelakangi dengan sakit hati. Informasi yang diterima, korban dendam karena sering dimarahi di depan orang banyak. Ini membuat dia kurang suka pada majikannya. Dia pun sudah kerap curhat pada sang istri dan orang tuanya, kalau tak tahan lagi kerja dengan korban. (zen)