JAMBI-INDEPENDNT.CO.ID, SAROLANGUN - Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Singkut, Kabupaten Sarolangun terpaksa diberikan sanski tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sarolangun, Kamis (29/7) kemarin. Ini lantaran Bank ini terjaring razia dan melanggar prokes.
Dari hasil pengecekan tim Satgas, perlengkapan prokes di BNI cabang Singkut tidak memenuhi standar prokes yang telah diterapkan Pemkab Sarolangun, yang tertuang dalam Perbup No 70 Tahun 2020. sehingga harus diberikan sanksi denda senilai Rp 1 Juta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, BNI cabang singkut tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di luar ruangan Bank. Sedangkan untuk prokes lainnya seperti cairan Hand sanitizer, wajib masker, alat cek suhu, jarak tepat duduk pelayanan sudah disediakan.
"Karna tidak menyediakan fasilitas cuci tangan terpaksa ini kita tutup atau harus membayar denda senilai 1 juta rupiah," ucap salah satu anggota Satgas Covid 19 Sarolangun. (cr01)