JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - BPJS Kesehatan Bersama dengan Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan kunjungan kepada badan usaha PT. Hutan Alam Lestari (17/06).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut upaya penagihan serta konfirmasi atas kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang telah lama tidak dilaksanakan oleh PT Hutam Alam Lestari.
Kepada Jamkesnews, Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Doddy Haryanto menyebutkan, bahwa dirinya mendapatkan laporan yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan tentang keterlambatan pembayaran iuran yang dilakukan oleh pihak PT Hutan Alam Lestar. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya mengajak serta BPJS Kesehatan untuk mengunjungi perusahaan tersebut.
“Laporan dilayangkan kepada UPTD bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam melakukan pembayaran iuran JKN untuk pekerjanya, kebetulan lokasi badan usaha tersebut berada di wilayah kerja kita dan kita juga mengenal dengan baik pimpinan perusahaan. Untuk itu saya ajak serta BPJS Kesehatan untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi, setidaknya dalam kunjungan ini kita mendapatkan solusi untuk pihak perusahaan dan pihak BPJS Kesehatan terang Doddy.”
Pada saat kunjungan, pihak PT Hutan Alam Lestari mengakui bahwa terdapat keterlambatan pembayaran iuran serta Tindakan abai yang dilakukan oleh pihaknya atas tagihan iuran yang diajukan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai perwakilan dari PT HAL, Kusmin menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran iuran yang dilakukan oleh pihaknya sebagai akibat dari menurunnya produktifitas dikala pandemi melanda dan terdapat banyak pengurangan tenaga kerja.
“selama masa pandemi perusahaan banyak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan karena produktifitas menurun, sehingga pendapatan perusahaan turut berkurang yang menyebabkan harus melakukan penundaan pembayaran kewajiban perusahaan kepada beberapa instansi,” sebut Kusmin.
Kusmin mengakui terdapat kelalaian juga dari pihak perusahaan bahwasanya untuk karyawan yang sudah tidak bekerja untuk dilakukan pelaporan penonaktifan tetapi tidak dilakukan, hal ini yang menyebabkan nilai iuran tetap, dan tunggakan terus berjalan.
Sebagai alternatif solusi, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Yuliarso menawarkan proses rekonsiliasi iuran untuk dilakukan kepada PT. HAL yang mana setidaknya untuk karyawan yang memang sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja tidak lagi dihitung untuk iuran jaminan kesehatannya. Namun PT. HAL wajib melengkapi persyaratan proses rekonsiliasi iuran berupa bukti resmi pemutusan hubungan kerja yang divalidasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
“Kami menyampaikan alternatif terbaik yang bisa dilakukan oleh PT. HAL, supaya tagihan tidak terus berlanjut dan perusahaan tetap tidak bisa melakukan kewajibannya. Tetapi harus disertai dengan bukti resmi yang dikeluarkan oleh Disnaker, dan hal ini sudah disepakati oleh Pak Doddy dan Team, harapannya setelah proses rekonsiliasi dilakukan dan tagihan diakui perusahaan langsung melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran iuran,” terang Yuliarso.(*)