Hari Ini, Dijadwalkan Sidang Perdana

Senin 26-07-2021,10:11 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Ini babak baru kasus dugaan investasi bodong Share Results (SR) yang menjerat warga Jember, Jawa Timur, Rizky Junior (35). Hari ini, Senin (26/7) dijadwalkan mulai digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Investasi SR ini diduga merupakan jaringan internasional, aktor utama dari aplikasi tersebut berada di Malaysia

“Persidangan Rizky Junior, kasus investasi SR  dilaksanakan Senin 26 Juli 2021,” kata Hendra Cipta, kuasa hokum Risky Junior, kepada Jambi Independent, kemarin (25/7).

Menurut Hendra, sesuai jadwal sidang perdana, JPU Kejati Jambi akan membacakan surat dakwaan. “Pada sidang pertama ini, kita akan mendengarkan surat dakwaan JPU, nanti kita pelajari apakah akan melakukan keberatan (eksepsi) atau tidak,” jelasnya.  

Untuk diektahui, Rizky Junior dibekuk di rumahnya di Jember. Tersangka merupakan orang pembuat rekening dan sebagai koordinator. Tersangka juga bertujuan sebagai penampung modal atau aliran dana oleh para peserta di Indonesia.

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka Rizky Junior tidak memiliki hubungan langsung dengan seseorang yang ada di Malaysia. Tersangka Rizky Junior mendapat keuntungan besar setiap membuka rekening. Tersangka disebut mendapat keuntungan Rp 6,5 juta dari tiap pembukaan rekening nasabah.

Korban investasi bodong ini berjumlah 385 orang, sebagian besar berada di Jambi dan selebihnya berada di luar Jambi. Total kerugian seluruh peserta disebut berjumlah Rp 2,1 miliar. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait