JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, didatangi petugas Trantib Kecamatan Jambi Timur, Selasa (15/2).
Para PKL ini masih melanggar Perda Nomor 47 tahun 2022 tentang PKL. Kasi Trantib Kecamatan Jambi Timur, Herlanto AK mengatakan ada 10 PKL yang melanggar.
"Mereka sudah kita datangi, dan diberi tahu terkait melanggar aturan ini," ujarnya.
Herlanto mengatakan, sesuai dengan Perda tersebut, pedagang tak diizinkan berjualan di atas drainase dan trotoar. Namun, pedagang di kawasan Jalan Dr Setia Budi tersebut masih melanggar.
"Maka kita minta untuk dimundurkan," tandasnya.(tav)