JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SENGETI, JAMBI - Mengantisipasi kerumunan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muarojambi mengeluarkan surat edaran larangan libur bagi siswa dan guru. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) pada 24 Desember.
Selain itu, ada imbaun Bupati Muarojambi tentang larangan melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan dan ditiadakannya cuti bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi. “Terkait hal itu, kami sudah menerbitkan Surat Edaran tetang penilaian akhir semester ganjil 2021/2022 dan ujian akhir akan dilaksanakan 13-18 Desember 2021,” jelas Erwanisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara pada 19-31 Desember 2021, satuan pendidikan melakukan pengolahan nilai siswa. Pada saat itu, boleh dilakukan peningkatan kompetensi guru dan kegiatan eksrakurikuler siswa. Dan penerimaan rapor siswa akan dilakukan pada 3 Januari 2022.
“Dirinya juga berharap kepada seluruh tenaga pendidik agar menaati surat edaran kemendagri yang telah diterbitkan serta himbauan Bupati Muarojambi. Apabila ada tenaga pendidik yang melanggar ketentuan tersebut tentu ada sanksi sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku,” tegasnya. (jun)