JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Muarabungo- Pemerintah Kabupaten Bungo keluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan KBM-PTM sesuai kalender pendidikan dan hasil rapat instansi terkait pada. Sesuai hasil rapat bersama instansi di wilayah Kabupaten Bungo semakin meningkat.
Berdasarkan pemetaan resiko Covid-19 perkecamatan dalam Kabupaten Bungo, terdapat 6 kecamatan berada pada zona merah. Keenam Kecamatan itu adalah Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo Dani, Bathin III, Pasar Muara Bungo, Pelepat, Pelepat Ilir).
Sementara 11 kecamatan berada di zona selain merah ( Kecamatan Jujuhan Ilir, Rantau Pandan, Bathin III Ulu, Muko- Muko, Bathin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, Tanah Tumbuh, tanah sepenggal lintas, Bathin II Babeko,, Bathin II Pelayang, Jujuhan, Tanah sepenggal)
Sehubungan Dengan hal tersebut, untuk satuan pendidikan yang berada pada zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) sampai waktu yang ditentukan kemudian. Kemudian, satuan pendidikan yang berada pada zona selain merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar pertemuan tatap muka(KBM-PTM) secara terbatas, mempedomani surat surat edaran Bupati Bungo no:420/932/Dikbud/2921, tanggal 17 Maret 2021, tentang kegiatan belajar mengajar, pertemuan tatap muka( KBM-PTM) pada masa Covid-19 di Kabupaten Bungo.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo meminta selama berada di zona merah, proses belajar mengajar siswa melalui daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Masril. (Mai)