JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Polisi terus mendalami kecelakaan antara bus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi dengan truk bermuatan kayu karet BH 8785 FU, tadi pagi (7/12). “Pemeriksaan sementara, sopir truk tidak memiliki SIM,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo. Dia menegaskan, pengemudi kendaraan roda enam, wajib memilik SIM B1. “SIM ini yang dia tidak punya,” kata dia.
Selanjutnya, saat ini yang bersangkutan juga masih diamankan di Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Heru juga menegaskan, saat kejadian yang menewaskan satu orang siswa SPN asal Papua itu, konvoi sudah membunyikan sirene. “Lampu rotator juga sudah dinyalakan,” kata dia.
Lanjut Heru, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 menyebutkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; 6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan 7.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian lanjutnya, Pasal 135 (3), Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Untuk penjelasan pasal 134 ini kata dia, yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Dalam kasus ini kata Heru, sirine dan lampu rotator menyala.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan satu mobil truk dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator menyala sedangkan satu lagi mobil bus yang mengikuti dari belakang.
"Menurut undang-undang, mobil iringan ini tergolong mengangkut pasukan sehingga mendapatkan prioritas untuk melalui jalan. Namun, tiba-tiba dari arah simpang rimbo datang kendaraan truk pengangkut kayu kendaraan yang mengawal sudah melalui dan membunyikan sirine dan menyalakan rotator sudah lewat kendaraan yang dibelakang tertabrak sebelah kiri dibelakang sehingga menyebabkan kendaraan terguling," kata dia.
Rachmad menjelaskan jumlah yang berada di mobil bus sebanyak 23 orang beserta supir. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. (dra/rib)