Berjanji Tak Lalaikan Prokes   Belasan Warga Terjaring Operasi Yustisi

Sabtu 04-12-2021,08:38 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL, JAMBI - Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, kembali digelar Satgas Covid-19 bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjab Barat. Penegak Perda bersama personel Sabhara, Logistik, Binmas, Lantas, dan Dishub langsung menuju titik operasi di Simpang 4 Jembatan Kembar, Jalan Sri Soedwi, Parit Gompong.

Warga yang tidak menggunakan masker langsung dihentikan Tim Satgas Yustisi. Dalam operasi ini, 14 pelanggar tertangkap tangan tidak patuh prokes diproses. Ada pengendara yang motor yang berusaha menghindari lokasi razia dengan memutar arah. 

Pengendara diberikan peringatan dan imbauan agar memetuhi protokol kesehatan. Selain itu, sanksi denda sesuai Perda No 4 Tahun 2020 tentang protokol Covid-19 tetap ditegakkan. Tidak hanya denda, ada pelanggar dikenakan sanksi sosial karena masih di bawah umur.

Saat diproses, para pelanggar beralasan lupa dan masker ketinggalan di rumah. Tetapi hal itu tidak menjadi penegakan, tidak ditegakkan.

“Saya lupa bawa masker, pas ada razia. Mau putar arah nggak sempat lagi. Setelah didata, langsung bayar denda. Kapok, kejadian ini semoga tidak terulang. Kami berjanji akan memakai masker dan mematuhi prokes,” ungkap Jumadi, warga Kualatungkal usai didata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat, kemarin (3/12). 

Senada dengan Jumadi, Risyanto warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi, yang terjaring operasi yustisi di Tanjab Barat, mengaku lupa menggunakan masker karena buru-buru saat keluar rumah.

Dengan kejadian ini, lanjut Risyanto, menjadi peringatan bagi dirinya, jika saat ini Covid-19 masih ada dan menjadi kewajiban untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.

"Tadi (kemarin, red) buru-buru pergi. Pas sampai di di Tungkal, saya leweat di lokasi operasi yustisi dan terjaring. Saya bertanggungjawab dengan kesalahan. Saya saya pun berjanji tidak mengulangi dan mematuhi protokol kesehatan," ungkap Risyanto yang turut membayar denda Rp 50 ribu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tanjab Barat, Muhammad Salahuddin, menjelaskan, masih ada masyarakat yang lalai. Dari operasi yustisi, sebanyak 14 orang langsung bayar ditempat. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Penegakan Perda bukan menghukum masyarakat, tapi lebih kepada mengingatkan. "Sementara sanksi fisik, berupa pushup ada enam orang. Mereka belum cukup umur untuk dikenakan denda," tandasnya. (ira)

Tags :
Kategori :

Terkait