Jaksa Sebut Sudah Sesuai Prosedur Pengacara Subhi Ungkap Ada Pihak Lain Terlibat

Rabu 14-07-2021,09:49 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Jambi - Sidang kedua, beragendakan tanggapan jaksa selaku termohon praperadilan mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pihak termohon menyanggah sejumlah poin permohonan terkait materi praperadilan tersebut.

Tanggapan tertulis itu dibacakan Gempa Awaljon, SH MH, Jaksa Pengacara Negara (JKN), dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Partono, kemarin (13/7).

Gempa menyebutkan, jika proses penetapan Subhi sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif pemungutan pajak daerah pada BPPRD Kota Jambi tahun 2027 hingga 2019, sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan, proses penetapan tersangka Subhi sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan oleh kepala kejaksaan tanggal 28 Oktober 2021. Tidak hanya itu, pihaknya terus melaporkan perkembangan kasus dan kontruksi kasus hingga dilakukannya gelar perkara. 

Pada tanggal 12 Juni 2021, termohon sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke penutut umum dan pada 17 Juni mengeluarkan surat penetapan tersangka.

Untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah memiliki bukti permulaan cukup minimal dua alat bukti dalam kasus pemotongan insentif pembayaran dan pemungutan pajak di BPPRD Kota Jambi tahun 2017 sampai 2019.

"Penyidik telah memiliki dua alat bukti yakni keterangan 10 orang saksi dari ASN BPPRD Kota Jambi, surat penyitaan yang sudah disetujui Ketua Pengadilan Tipikor Jambi. Kemudian petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat dan kesesuaian dari saksi, surat, dan pelakunya adalah Subhi. Adapun rincian pemotongan yang dilakukan tersangka 2017 Rp 437,7 juta, 2018 Rp 505 juta dan 2019 Rp 309 juta dengan total Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.

Terkait belum ada audit kerugian negara yang disebut tim kuasa hukum dalam permohonannya, pihak Kejari Jambi, menjelaskan, Subhi dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

“Yang disangkakan terhadap Subhi, bukan merupakan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara. Sehingga tidak memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga auditor,” jelasnya.

Itu pun dikuatkan dengan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi Nomor: S-524/PW05/5/2021 tanggal 28 Mei 2021, perihal Jawaban atas perkembangan permohonan perhitungan kerugian Negara dalam hal tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi, namun tidak memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegasnya.

Penetapan pemohon praperadilan masuk dalam daftar pencarian orang pun sudah melalui prosedur, yang diawali dengan pemanggilan pertama, kedua, ketiga, dan  penyidik pun sudah melakukan upaya paksa menjemput tersangka di kediamannya.

“Sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Terhadap tersangka telah dilakukan upaya penangkapan pada 1 Juni 2021 dengan cara mendatangi rumah tersangka didampingi Ketua RT setempat, Zamroni. Tetapi tersangka Subhi tidak berada ditempat,” jelasnya.

Selanjutnya, Awaljon kembali  menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tags :
Kategori :

Terkait