JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARATEBO, JAMBI – Aksi komplotan curanmor asal Bungo dan Tebo, digaruk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo baru-baru ini. Tak hanya itu, mereka juga telah menjadi buran selama 3 bulan.
Adapun mereka yakni, Hoyrianto (26), warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Nija Saputra Jaya (25), warga Lorong Kampus STIA Muarabungo dan Edi Agusma (24), warga Km 09, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Bungodani.
KBO Satreskrim Polres Tebo, Ipda Maulana Hasyim mengatakan, mereka diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka kreap beraksi di Kelurahan Wirothoagung, Kecamatan Rimbobujang.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari Hoyrianto, yang terlebih dahulu diamankan. Polisi awalnya mendapat laporan ada pencurian di Kelurahan Wirothoagung, pada November lalu. Dari situlah, kemudian Polisi menyelidiki dan memeriksa sejumlah keterangan saksi.
Hasilnya, mengerucut ke tersangka Hoyrianto. Tak lama ia pun diamankan. Merasa tak mau sendiri, ia bernyanyi menyebut nama Nija Saputra Jaya dan Edi Agusma, yang juga pernah mencuri pada Agustus lalu.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Adanya keterlibatan pelaku lain, juga masih kita kembankan,” sebutnya.
Lebih lanjut, upaya penangkapan terhadap para tersangka tidak terbilang mudah. Sebab, Polisi juga harus mengejar mereka hingga ke Sungai Binjai, Kecamatan Tanahsepenggal Lintas, Kabupaten Muarabungo.
"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti dua motor,” sebutnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (wan/zen)