JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAKARTA – Setelah 17 tahun buron, akhirnya pembobol Bank Mandiri, ?Yosef Tjahjadjaja ditangkap. Padahal sang buronan sejak 2004 itu telah mengubah identitas dirinya.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan Tim Inteljen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap buronan ?Yosef Tjahjadjaja (54) pada Selasa (13/7). Yosef merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Yosef adalah terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Negara Rp 120 miliar,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (13/7).
Dijelaskannya, Yosef ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB. Yosef ditangkap saat menjalani proses isolasi mandiri.
Diawali saat Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat menerima laporan kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama 2 (dua) pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
“Agar tak ketahuan sebagai buronan, Yosef telah mengganti identitas dengan Kartu Tanda Pendudukan atas nama Yosef Tanujaya,” ungkapnya.
Rupanya Penyidik Polda Jawa Barat tak tertipu. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
“Ternyata pelaku penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Leonard melanjutkan, usai dilakukan penangkapan, Yosep ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina.
“Sebab Yosef diduga terpapar COVID-19 dan dirawat selama 10 (sepuluh) hari di RS sebelum ditangkap atau diamankan,” katanya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada Selasa (13/7), Yosef sudah dinyatakan negatif. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Diterangkan Leonard, konstruksi perkaranya adalah, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.
“Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun,” bebernya.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, di mana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.