JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI - Dugaan korupsi di KPU Tanjab Timur yang bersumber dari dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 terus diusut oleh pihak Kejari Tanjab Timur sejak beberapa bulan belakangan ini.
Dalam kasus ini, menyeret empat nama petugas KPU setempat yang awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Keempat orang tersebut yakni Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjab Timur, Sumardi selaku Sekretaris, Hasbullah selaku Bendahara dan Mardiana selaku PPSPM KPU Tanjab Timur.
Dalam proses hukum ini, tiga dari empat orang tersebut telah diamankan oleh pihak Kejari Tanjab Timur sejak beberapa pekan yang lalu.
Akan tetapi, satu orang lainnya yakni Nurkholis dianggap kurang kooperatif dan lebih memilih untuk melarikan diri, telah menyerahkan diri, Rabu (1/12) kemarin, ke Kejati Jambi.
Yang bersangkutan pun kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjab Timur, hari itu juga dan tiba sekira pukul 21.00.
Tersangka Nurkholis langsung dibawa menuju ruang penyidikan. Setelah melalui beberapa rangkaian, ia dititipkan di sel tahanan Polres Tanjab Timur puku 23.00 malam tadi.
Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis mengatakan, setelah sekitar 19 hari pihaknya menetapkan Nurkholis sebagai DPO, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dirinya juga menjelaskan, penyidik Kejari Tanjab Timur juga telah mengambil beberapa keterangan dari tersangka, sebelum akhirnya dititipkan penahanannya di Polres Tanjab Timur.
"Untuk upaya pemeriksaan lanjutan mungkin penyidik kami akan segera melakukan hal itu, guna melengkapi beberapa hal yang masih dibutuhkan dalam proses hukum terkait kasus ini," jelasnya. (pan)