Devi Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin 29-11-2021,10:03 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) menuntut pengelola arisan online Amanah Untung, Devi Puji Winda Sihotang 3 tahun penjara. Devi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan Devi dinilai sudah membuat rugi peserta arisan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. "Dituntut 3 tahun (penjara). Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Kejati Jambi, Diah, usai pembacaan tuntutan, Kamis (25/11). “Barang bukti uang yang disita dirampas untuk negara,” timpalnya. 

Terdakwa Devi dituntut berdasarkan Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat. Terdakwa menggunakan jasa influencer agar calon peserta semakin percaya.

Beberapa nama selebgram yang diendorse oleh Terdakwa yang termuat dalam dakwaan di antaranya, @putriandini dan @sherluwinsyah. Masih ada lagi selebgram yang tidak disebutkan.

Dalam surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, Terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Tapi yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya, tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.

Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun instagram Arisan Amanah Untung. Terdakwa kemudian menghilang dengan dalih bangkrut.

Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang diderita korban bervariasi,  Rp 20 juta, Rp 30 juta, namun juga ada yang di kisaran Rp 2 jutaan. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait