Inkrah, Dua Ekskavator Dikembalikan

Rabu 24-11-2021,10:47 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID,  BANGKO, JAMBI - Dua alat berat ekskavator merek Liugong, yang beberapa waktu lalu diamankan di Polres Merangin, atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat ini telah dikembalikan ke PT Bisnis Abdul Rahman Bin Auf (BABA), Senin (22/11) malam lalu.

Ini lantaran putusan majelis hakim terhadap perkara PETI yang menjerat sepuluh pekerja, menyatakan mengembalikan dua alat berat tersebut ke pemiliknya.

“Bukan hilang. Jadi sesuai bukti di persidangan dan juga bukti yang dilampirkan perusahaan jika Zulfahmi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merental alat berat itu untuk aktivitas PETI,” jelas Kasi Pidum Kejari Merangin, Rizal Purwanto.

Meski kata dia majelis hakim, sudah memutuskan bersalah terhadap sepuluh terdakwa dengan hukuman kurungan masing-masing selama 1 tahun penjara dengan subsider 3 bulan kurungan pada 11 November lalu. Dan alat berat tersebut tidak menjadi sintaan Negara, namun dikembalikan ke perusahaan leasing.

“Alat berat itu disewa denga alasan akan digunakan untuk keperluan bisnis perumahan,” kata dia. Namun dari hasil pemeriksaan dan persidangan, alat berat yang disewa itu malah digunkana untuk aktivitas PETI.

"Fakta persidangan diketahui bahwa eksavator masih lising. Sehingga pengadilan memutuskan alat berat itu dikembalikan ke pihak lising," ujarnya.

Untuk diketahui, pada 1 Juni 2021 pihak Polres Merangin mengamankan dua ekskavator merk LiuGong beserta 11 orang pekerja yang diamankan di lokasi PETI di Desa Nalo Gedang.

Kemudia hasil penyelidikan diketahui jika pemodal dari 11 pekerja yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN atas nama Zulpahmi yang diketahu saat ini sudah tercatat sebagai DPO Polres Merangin.(min/zen) 

Tags :
Kategori :

Terkait