JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Seorang wanita berstatus janda, Ratna Dewi (41), warga Lorong Madrasah, RT 02, Kelurahan Nipahpanjang II, terpaksa diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur, Jumat (19/11) lalu. Ini lantaran ia dilaporkan kerap mengedar sabu.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan mengatakan, tersangka Ratna Dewi juga telah masuk dalam Target Operasi (TO) pihaknya. Saat itu, pihaknya mendapat laporan, bahwa di Kecamatan Nipahpanjang, kerap terjadi transaksi sabu.
Berbekal itulah, kemudian pihaknya menyelidiki. Penyelidikan pun mengerucuk ke tersangka Ratna Dewi. Polisi pun mengintai di sekitar rumah tersangka. Malam harinya, Polisi semakin curiga akan gerak-gerik seseorang yang yang diketahui Ratna Dewi, di rumahnya.
Penggrebekan pun dilakukan. Ratna Dewi diamankan. Guna memastikan perbuatannya, Polisi menggeledah rumah Ratna Dewi. Hasilnya, Polisi menemukan satu paket besar sabu, satu timbangan digital, tiga kaca pirek, dua sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu bal plastik klip.
“Termasuk 31 paket kecil sabu kita dapati di dalam dompet kecil warna pink biru yang disimpan tersangka di dalam tas kecil warna kuning di dalam kamarnya,” kata dia.
Selain itu, juga turut diamankan uang tunai Rp 2 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, Rp 50 ribu delapan lembar, yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Hasil interogsi sementara, yang bersangkutan mengaku barang-barang itu miliknya,” timpal Andi M Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu terebut dari rekannya berinisial AS, yang berada di dalam Lapas Jambi. Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan AS ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengungkap asal usul barang tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ratna Dewi dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pan/zen)