JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI – Mantan pimpinan pondok Pesantren Al-Munawaroh, Safwan (55), terpaksa diamnakan Satreskrim Polres Merangin, belum lama ini. Ini lantaran ia diduga menggelapkan dana tabungan para santri Pesantren Al-Munawaroh di Sungai Misang, Dusun Bangko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Safwan diamankan usai memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyiik Satreskrim Polres Merangin belum lama ini. Ia datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan dana mencapai miliaran rupiah.
Sebelum penahanan itu, Kamis (5/11) lalu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan ke Safwan. Namun tidak diindahkan. Menyikapi itu, penyidik lantas mengumpulkan bukti-bukti lainnya, dan hasilnya Safwan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy membenarkan hal itu. Kata dia, aksi dugaan penggelapan itu dilakukan pada tahun 2020 lalu.
“Saat itu, SF diminta memberikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan pondok pesantren. Tapi setelah diaudit ada kerugian Rp 4.389.261.538,” beber Irwan Andy.
Lanjut Irwan Andy, nilai miliaran rupiah tersebut, termasuk tabungan para santri senilai Rp 306 juta. Sejauh ini sebutnya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti transaksi yang diambil dari Ponpes Al-Munawaroh.
“Yang bersangkutan kita tahan setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti menggelapkan dana tabungan santri,” timpalnya.
Mengenai tersangka lain, lanjut Irwan Andy pihaknya masih mengembangkannya. Alhasil, Safwan dijerat pasal 374 KUHP tentang pengelapan uang dan atau pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban (santri,red),” tukasnya. (min/zen)