JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO - Seorang pejalan kaki, yakni Agustini (42), warga Perumahan Ratu Keyla Indah II, Blok C No 02, RT 18, RW 06, kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo Tengah, menghembuskan nafas terakhir di RSUD Hanafie Muarabungo, usai ditabrak mobil Jeep Feroza BH 1178 OL, yang dikendarai Anjar Sunarto, Minggu (4/7) kemarin.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Pasirputih, Kecamatan Rimbo Tengah. Kanit Laka Satlantas Polres Muarabungo, Ipda Agus Puji Santoso mengatakan, saat itu, mobil Jeep tersebut melaju dari arah Simpang Paal II menuju arah Simpang SMP N 3 Muarabungo.
Setiba di TKP, diduga pengemudi Jeep, yakni Anjar Sunarto hilang kendali dan menabrak pejalan kaki dari arah belakang, yang saat itu sedang berjalan dari arah yang sama.
Korban sempat terpental dan terseret beberapa meter. Menyadari itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Naas, nyawanya tidak tertolong.
“Korban meninggal dunia sudah dibawa ke rumah sakit dan sudah diantar ke rumah duka untuk dimakamkan. Sementara untuk pengemudi Jeep, sudah diamankan Satlantas polres bungo guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, maka Anjar Sunarto bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 3 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. “namun kita lihat nanti prosesnya bagaimana antara kedua belah pihak,” tandasnya. (mai/zen)