JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, BANGKO, JAMBI – Tim Satresnarkoba Polres Meranging mengungkap peredaran ganja di Kecamatan Lembah Masurai. Bahkan, beberapa pelaku sengaja menaman ganja di dalam polibek dan diletakan di kebun kopi.
Awalnya kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Lembahmasurai kerap terjadi peredaran ganja. Rabu (17/11), pihaknya menyelidiki informasi tersbeut.
Awalnya Polisi emngamankan Abdul Razak (23) dan Piven (23) di Desa Sungaitebal, Kecamatan Lembahmasurai. Dari tangan mereka, Polisi mendapatkan barang bukti satu plastik hitam berisi ganja dan uang Rp 270 ribu.
Alhasil, pengembangan pun dilakukan. Dari hasil interogasi, keduanya bernyanyi menyebut nama Anggaa Zulkarnain (21), Angung Ramizar (22), warga Sungaitebal lainnya. Mereka diamankan tanpa perlawanan.
“Dkita temukan satu pohon ganja dan 20 bibit ganja ukuran kecil dari Zulkarnai dan Angung Ramizar. Termasuk kita juga amankan 0,3 gram sabu,” bebernya.
Tak mau sampai di situ saja, Polisi lantas menginterogasi keduanya mengenai asal-usul sabu tersebut. Didapatlah nama Padlan Hadi (26), warga Muarasiau, Kecamatan Muarasiau.
“Yang bersangkutan juga kita amankan. Sudah masuk dalam target kita juga. Sabu itu kita temuakn di dalam bungkus rokok,” timpalnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja itu ada yang dijual dan dipakai sendiri. Untuk asal-usul bibit ganja, saat ini pihaknya masih mendalaminya lagi.
“Saat ini mereka semua masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 112 jo 114 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (min/zen)