JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – “Bukakan pintu! Ado orang gilo (gila) mau masuk.” Begitu keterangan saksi yang dihadirkan penasehat hukum Paut Syakarin dalam sidang, kemarin (17/11). Itu merupakan kutipan ucapan Paut Syakarin yang mengarah kepada Zainal Abidin, anggota DPRD Provinsi Jambi, saat mengambil uang tambahan ke rumah Paut Syakarin.
Ungkapan disebut saksi yang dihadirkan penasehat hukum sebagai saksi meringankan terdakwa Paut Syakarin dalam pusaran suap tambahan Ketok Palu untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi. Saat itu, saksi mengaku kedatangan Zainal Abidin hanya bersama sopir. Saksi tidak melihat Effendi Hatta.
“Hanya pak Zainal dan sopir yang menunggu di mobil. Saya membawa uang dalam dua kantong yang sudah diikat. Jumlahny alebih sepuluh ikat,” ungapnya.
Saksi mengungkapkan, malam itu, ada tamu yang hendak berkunjung ke rumah Paut Syakarin. Dia diperintahkan membuka pintu. Saat itu ucapan “orang gilo” dilontarkan Paut Syakarin. “Buka kan pintu, ada orang gilo (gila) mau masuk,” kata saksi Prima Suhada dalam sidang yang dipimpin hakim Syafrizal.
Kata “orang gilo” pun kembali dilontarkan ketika saksi Iing Saputra, menemani terdakwa mengantarkan terdakwa bertemu Dody Irawan di Hotel Novita dan rumah dinas PUPR di Telanaipura. “Orang gilo minjam duit. Baru kemarin minjam, sekarang minjam lagi," kata saksi mengulangi ucapan terdakwa.
Namun, saat itu, saksi tidak tahu orang yang ditemui di rumah dinas dan hotel Novita adalah Dody Irawan. “Apakah saudara saksi tahu, siapa orang gilo yang minjam duit itu?” tanya ketua majelis hakim, Syafrizal. Saksi mengaku tidak kenal dengan orang tersebut.
Sementara penasehat hukum Paut Syakarin, usai sidang Zulfansar menjelaskan, dua saksi meringakan yang dihadirkan ke persidangan untuk membantah keterangan kliennya mebagi-bagikan duit ketok palu tambahan.
“Kita menghadirkan dua saksi meringankan Paut Syakarin, yakni membantah keterangan Zainal Abidin. Kita tidak membagi-bagikan uang dalam tas kresek. Karena dia datang mengambil duit dan langsung dibawa pulang. Tidak ada niat klien kami untuk membagi-bagikan untuk komisi III,” tegasnya.
Saksi lain, lanjutnya, mengungkapkan ada pertemuan antara kliennya Paut Syakarin dengan Dody Irawan di dua tempat terpisah, yakni di hotel Novita dan di rumah dinasnya. saat itu, sekitar bulan November 2016.
“Pak Dody Irawan meminjam uang Rp 300 juta dan Rp 100 juta yang diantar ke rumah dinas oleh salah seorang karyawan, Iing Saputra. Kalau mengarah ke siapa ‘orang gilo’ yang disebut pak Paut, bisa keduanya, Zainal Abidin dan pak Dody,” tandasnya. (mg10/mg11/ira)