JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Budi (34) warga Kecamatan Jelutung, dan Budi Heryanto (39) tersangka pembobolan rumah kosong yang diamankan Polsek Jelutung terancam hukuman berat.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin mengatakan bahwa keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana.
"Benar, sangkaannya pasal 363, ancaman maksimal 7 tahun penjara apalagi mereka resedivis," kata Ipda Fajar, Selasa 10 Mei 2022.
Diketahui sebelumnya, Tim Macan Polsek Jelutung mengamankan dua pelaku spesialis bobol rumah kosong di Kawasan Cempakaputih, Jelutung. Ke dua pelaku tersebut yakni Budi (34) warga dan Budi Heryanto (39), keduanya merupakan warga Jelutung dan ditangkap pada Minggu (8/5) dini hari.
BACA JUGA:Arus Balik, Terjadi Peningkatan 5.200 Persen Penumpang Pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi
BACA JUGA:5 Komponen Ini Wajib Diperiksa, Setelah Mobil Habis Dibawa Mudik Lebaran
Tak tanggung-tanggung, 2 pelaku mengambil semua perabotan rumah korban seperti TV, kipas, kain pel dan berbagai alat elektronik lainnya.
Kapolsek Jelutung, Iptu Imron mengatakan bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya sejak sebelum bulan puasa lalu. Namun, baru ketahuan oleh korban saat pulang ke rumahnya pada tanggal Sabtu, 7 Mei 2022 lalu.
"Total kerugian Rp 20 juta, mereka mengambil barang-barang korban secara berulang, 3 sampai 4 kali," kata Kapolsek pada Senin (9/5).
Setelah mengambil barang korban, para pelaku membawa barang-barang itu ke rumah mereka. Mereka membawa barang hasil curian tersebut secara berangsur-angsur sebanyak 3 sampai 4 kali.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Usai, Bandara Sultan Thaha Jambi Tetap Ramai Keberangkatan
BACA JUGA:Realisasi Program Dumisake Masih Nol, Ini Penjelasan BPKPD Provinsi Jambi
"Mereka resedivis, baru bebas pada tahun 2021 lalu di Mapolsek Jelutung, artinya mereka tidak jera," jelasnya.
Ternyata, barang-barang hasil curian mereka ini kebanyakan belum sempat dijual, namun ada TV dan Vacum Cleaner untuk membeli Narkotika.
"Hasilnya mereka untuk membeli Narkotika, namun memang masih banyak yang belum sempat mereka jual," ungkapnya. (dra)