MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik PPNS Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jambi dan Sumatera Barat melimpakan tersangka Ahmad Safii, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, Selasa 10 Mei 2022 tadi.
Kepala Kejari Muarabungo, Sapta Putra mengatakan, tersangka Ahmad Safii, bendahara Koperasi Unit Desa Jitu Mekarjaya, Kecamatan Pelepat Ilir, tersandung kasus penggelapan pajak. Di mana yang bersangkutan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada bulan Oktober dan Desember tahun 2017. Termasuk pajak pada bulan Maret, April, Agustus dan Oktober tahun 2018 lalu pada Koperasi Unit Desa Jitu Mekarjaya. BACA JUGA:Deddy Corbuzier Minta Maaf, Netizen: Dari awal manusia itu Adam dan Hawa bukan Adam dan Joni BACA JUGA:Waduh, Pensiunan TNI Ini Ngamuk di Bank BRI Sarolangun, Ini Penyebabnya Hal itu kata melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dengan nilai kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 812.507.582. “Yang bersangkutan terancam penjara maskimal 6 tahun,” tutupnya. (mai/zen)Penyidik PPNS DJp Jambi-Sumbar Limpahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Jaksa
Selasa 10-05-2022,16:48 WIB
Editor : Rizal Zebua
Kategori :