Tercantum Nama Apotek Ralek Farma, Pada Sampah Obat-Obatan di Pinggir Jalan Perbatasan Semurup

Rabu 11-05-2022,16:24 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Rizal Zebua

KERINCI , JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Adanya sejumlah limbah B3, seperti obat-obatan yang dibuang di pinggir jalan perbatasan Semurup, Kecamatan Airhangat Barat dengan Kecamatan Siulak, menuai berbagai reaksi.

Pantauan Jambi Independent di lokasi, obat-obatan tersebut cukup banyak dan bercampur dengan sampah lainnya.

Bahkan juga ditemukan obat-obatan yang masih dibungkus dalam plastik bewarna hitam. Pada plastik tersebut tertulis, bahwa paket diduga berisi obat itu berasal dari perusahaan Alkes Jaya Medika di Tanggerang, Banten.

Paket itu ditujukan ke Apotek Ralek Farma yang berada di RT 02, Mukai Seberang, Siulak. Pada keterangan paket tersebut, tertera tanggal 17 April 2022.

BACA JUGA:Parah, Limbah B3 Berserakan di Pinggir Jalan Kerinci, Diduga Berasal dari Sini

BACA JUGA:Pemkot Sungaipenuh Dianggap Gagal Tangani Persoalan Sampah

Sementara pada keterangan paket tersebut, juga tercantum nama produk bertuliskan Superhoid Suppositoria.

Terkait hal itu, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Siregar belum dapat memastikan, apakah memang, obat-obatan tersebut sengaja dibuang oleh Apotek yang dimaksud atau tidak.

“Jika sudah jelas, nanti akan kita lakukan pembinaan terhadap Apotek yang membuang obat-obatan tersebut,” tutupnya.

Perlu diketahui, limbah medis yang dibuang di pinggir jalan ini tentu membuat heboh. Karena limbah medis ini mengandung bahan kimia yang berbahaya pagi manusia. 

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Siregar mengatakan bahwa, dalam aturannya limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan.

BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Pastikan Masih Buru Pelaku Lain Dalam Komplotan Taufik Cs

BACA JUGA:Setelah Transit di Amsterdam, Presiden Jokowi Dijadwalkan Langsung ke Washington

Hal ini karena, limbah medis dianggap berbahaya dan ada aturan yang mengatur pembuangan limbah medis tersebut. Namun dirinya memastikan bahwa, bekas kantong obat tersebut bukan milik Dinkes Kabupaten Kerinci, karena terdapat jenis obat Inza, yang kemungkinan berasal dari obat Apotek.

"Tapi kalau hanya bungkusan obat tidak masalah. Kalau sisa obat yang tidak terpakai jelas tidak boleh, karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang lain," jelasnya. (sap/zen)

Kategori :