JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
Hari ini, Selasa 17 Mei 2022 Tim Penyidik KPK terbang kota Ambon, Maluku untuk melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon.
Sebelumnya, kasus ini sendiri telah menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa hari ini tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon.
BACA JUGA:Petani Temui Menteri Pertanian, Apakah Larangan Ekspor CPO Akan Dicabut?
BACA JUGA:Tak Ditemukan, Evakuasi Buaya di Kemingking Dalam Dihentikan Sementara
"Perkembangan terkait penggeledahan ini akan kami sampaikan nanti," ujarnya.
Ditambahkan Ali, Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura
BACA JUGA:Waspada, Ini 5 Gejala Serangan Jantung
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaannya.