JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi, akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat kendaraan angkutan batubara berplat Jambi, BH.
"Ini sesuai dengan SE Dirjen Minerba Nomor 4E 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba Nomor 6E 30 April 2022," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, Rabu 18 Mei 2022.
Untuk langkah yang akan pihaknya lakukan saat ini, ia mengatakan sudah mengirimkan draft Pergub yang akan mengatur hal ini ke depannya.
"Kemudian juga kami akan menyurati perusahaan-perusahaan, baik itu pemegang IUP, transportir, dan lainnya, mengenai hal ini," jelasnya.
BACA JUGA:Ditabrak Truk Tronton, Pengendara Sepeda Motor Ini Tewas
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Balita Usia 13 Bulan di Tebo, Berhasil Ditangkap Polisi
Dirinya menjelaskan, untuk kendaraan angkutan batubara yang beroperasi saat ini, ada sebanyak 62,44 persen yang berplat BH.
Kemudian untuk kendaraan angkutan batubara yang non-BH ada sebanyak 37,56 persen.
"Dari yang terdata oleh kami angkutan batubara milik perusahaan terdata sebanyak 278 kendaraan berplat BH. Non-BH 203," paparnya.
Lanjutnya menurut data Dinas Perhubungan Provinsi Jambi kendaraan angkutan batubara milik pemilik DO ada 485 kendaraan plat BH. Sedangkan non-BH 298 kendaraan.
BACA JUGA: Komitmen Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan POJK Baru
BACA JUGA:Seorang Bocah SD di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Sungai Saat Asyik Mandi Bersama Temannya
"Angkutan batubara milik perorangan, berplat BH ada 216 kendaraan dan non-BH ada 88 kendaraan. Itu yang tercatat di data kami," pungkasnya. (slt)