Jambi, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran Nomor : S-932/Dishub-3.1/V/2022 tentang Pemasangan Nomor Lambung/Registrasi Kendaraan Angkutan Batubara.
Terkait itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan kepada para pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batubara untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan.
Kabid Humas Polda Jambi menerangkan, pemasangan nomor lambung ini di gunakan untuk mengetahui asal truk pengangkut tersebut berasal dari perusahaan mana, sehingga memudahkan pihak yang berwenang untuk mendapatkan data kendaraan yang melintas.
Berdasarkan aturan yang diberlakukan nomor lambung kendaraan yang memenuhi syarat diantaranya yaitu, 1) Berdasar warna putih; 2) Tulisan berwarna hitam; 3) Warna lis bingkai berwarna hitam; 4) Nomor lambung harus di cat di badan kendaraan; 5) ditempatkan di kiri kanan serta belakang kendaraan.
BACA JUGA:Polda Jambi Kawal Penggunaan BBM Subsidi Tepat Sasaran
BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Pelatihan Sistem Pengamanan Kota
"Diimbau untuk para pemilik dan pemegang izin tambang batu bara untuk segera melaksanakan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," pesan Mulia Prianto. (rib)