JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polisi tidur yang seharusnya dapat mengerem laju kendaraan di jalanan, namun justru menjadi keluhan warga di kawasan Keyo Kost, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Keluhan itu pun sudah diterima oleh pihak kelurahan. Memang, dikatakan Lurah Paal V, Budiman bahwa saat pembuatan polisi tidur tersebut sama sekali tidak ada koordinasi.
"Iya, itu kemaren saya koordinasi dengan pak RT. Tidak ada koordinasi apalagi dengan lurah," katanya.
Bentuk polisi tidur di kawasan itu, dikatakan Budiman memang tidak standar dengan ketentuan Dishub.
BACA JUGA:Selamat, Pemkot Jambi Kembali Pertahankan Opini WTP Keenam Tahun 2022
BACA JUGA:Wali Kota Jambi Syarif Fasha Kembali Bawa Kota Jambi Sukses Raih Opini WTP
Dirinya mengatakan, terkait hal itu akan mengkoordinasikan dengan Dinas PUPR Kota Jambi untuk tindak lanjutnya.
"Nanti kalau sudah dapat informasinya bakal disampaikan dan langsung ditindak lanjuti," kata dia.
Dirinya berharap ke depan, dalam pembuatan marka tersebut dapat dioptimalkan dan ada koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga tidak menjadi keluhan bagi masyarakat dan pengendara.
Sementara, pantauan di lapangan polisi tidur tersebut tampak cukup tinggi dan berjarak tak begitu jauh. Bahkan, sudaah ada polisi tidur yang bolong di beberapa bagian. Pengendara yang tak ingin melalui gundukan tinggi pun menyerobot ke bagian yang rendah tersebut.
BACA JUGA:PLN UPDK Jambi Kembangkan Kopi Khas Jambi
BACA JUGA:Lakalantas di Sekernan, Supir Truk Meninggal Dunia
Diketahui, marka polisi tidur, pita kejut memiliki fungsi yang sama, akan tetapi perbedaannya terdapat pada ukurannya.
Polisi tidur umumnya memiliki ukuran yang cukup tinggi, biasanya hanya terdapat satu buah polisi tidur.
Sedangkan garis kejut memiliki tiga sampai empat buah dengan jarak yang sangat dekat. Garis kejut memiliki maksimal tinggi 12 cm dengan lebar permukaan sekitar 15 cm.