JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.
Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM sebelumnya, kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik. “Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Mei 2022. BACA JUGA:Jelang Pilrio Bungo Serentak, Ketua HMB Ajak Masyarakat Jaga Tali Persaudaraan BACA JUGA:Terkait Sidak Pj Bupati, Dirut RSUD Chatib Quzwain Merasa Malu, Ini Janjinya Kondisi yang semakin baik tersebut memang terlihat pada perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level PPKM. Untuk wilayah Jawa-Bali misalnya, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan, dari semula 116 daerah menjadi 86 daerah. Sementara jumlah daerah yang berada di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, serta tidak ada daerah di Level 4. Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga mengalami kondisi serupa, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1, dari semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah. Penurunan juga dialami oleh daerah yang berada di Level 3, dari semula 22 daerah menjadi 20 daerah. “Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” terang Safrizal. BACA JUGA:Belasan CJH Ditunda Keberangkatannya, Kemenag Bungo Beberkan Alasannya BACA JUGA:Begini Cara Merawat Motor Dengan Fitur Rem ABS Selain itu, Safrizal juga menjelaskan, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari. Bagi daerah yang berada di Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Sedangkan daerah yang berada di Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Di lain sisi, meski laju pandemi terus membaik, Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19. “Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati,” pungkasnya. (*/zen) Artikel ini sudah pernah tayang di Disway.di, dengan judul: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Penjelasan KemendagriKapan Selesainya? Kemendagri Kembali Perpanjang Status PPKM, Ini Penjelasannya
Selasa 24-05-2022,16:51 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua
Kategori :
Terkait
Minggu 05-01-2025,08:56 WIB
Virus HMPV Sudah Sampai di Malaysia, Tahun 2024 Terdeteksi 327 Sampel Positif
Sabtu 04-01-2025,13:16 WIB
Setelah Covid-19, China Diserang Virus Baru Ini, Menyebar Cepat
Senin 28-10-2024,12:30 WIB
KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19
Jumat 19-07-2024,12:52 WIB
Penguatan Peran BNPT dalam Mencegah Aksi Terorisme
Kamis 23-05-2024,16:21 WIB
Waspada Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2, Kemenkes Minta Terapkan Protokol Kesehatan
Terpopuler
Sabtu 18-01-2025,11:18 WIB
Punya Ketua Baru untuk Periode 2025-2030, Ini Daftar Anggota GAPKI Jambi
Sabtu 18-01-2025,13:16 WIB
Banjir Hantam Lampung, Ini 2 Kecamatan yang Paling Parah
Sabtu 18-01-2025,15:07 WIB
Jangan Lewatkan, Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Kuliah Gratis Hingga Luar Negeri
Sabtu 18-01-2025,11:49 WIB
Sempat Naik, Harga Emas Hari Ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun
Sabtu 18-01-2025,13:08 WIB
Duh, Ternyata Ini Efek Begadang bagi Wajah Kalian, Simak Tips Meningkatkan Kualitas Tidur
Terkini
Minggu 19-01-2025,09:42 WIB
Urutan Zodiak yang Paling Ditakuti Berdasarkan Kepribadiannya
Minggu 19-01-2025,09:00 WIB
Barcelona Gagal Ambil Poin Penuh di Getafe: Skor 1-1 Membuat Persaingan La Liga Semakin Ketat
Minggu 19-01-2025,08:55 WIB
5 Hal yang Paling Dibenci Zodiak Cancer, Jangan Lakukan Ini Jika Ingin Berteman Baik
Minggu 19-01-2025,08:54 WIB
Skor Tipis 0-1: Leganes Tumbangkan Atletico Madrid, Puncak Klasemen Terancam
Minggu 19-01-2025,08:39 WIB